Sepertinya Sudah tidak heran lagi jika dibulan oktober minggu-minggu awal, hampir disetiap sekolah mengadakan kegiatan Ulangan Tengah Semester atau UTS. Seperti yang kita ketahui sesuai dengan permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang penilaian, bahwa yang disebut ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan penentuan keberhasilan belajar peserta didik.
Pelaksanaan penilaian/ ulangan ada yang menjadi kewenangan pendidik, ada yang menjadi kewenangan pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan, dan ada penilaian yang dilakukan oleh pemerintah. Penilaian yang menjadi kewenangan pendidik adalah ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih. Sedangkan penilaian yang dilakukan pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan adalah ulangan tengah semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
Mengapa harus ada UTS dan UAS?
Ulangan tengah semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Sedangkan UAS adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut Sementara yang disebut UKK adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan.

0 comments:
Post a Comment